KTQS # 1634
MENABRAK KUCING
Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah”. (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989)
Hukum Nabrak Kucing
Jika nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung ganti rugi ke pemiliknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. al-Ahzab: 5)
Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain, hanya itu bukan karena mitos atau takhyul yang tidak masuk akal.
Salam !