KTQS # 1636
WAKAF
Wakaf menurut istilah Syariah : “Menahan benda sedekah yang pokok dan menggunakan manfa’at atau hasilnya untuk kepentingan agama islam”. (Lihat Fiqhus Sunnah (3/377), Subulus Salam l3/87)
Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.
Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tapi pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya. Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya, maka bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya”. (HR Muslim).
Para ulama menafsirkan kalimat “shadaqah jariyah” dalam hadits ini sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini merupakan dalil keabsahan wakaf dan besarnya pahala waqaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85).
Dibandingkan sedekah dan hibah, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.
Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya dan wakif akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain.
Dibalas dengan balasan surga (Qs Ali Imran 133-134) dan Rejekinya Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat (Qs Al-Baqarah 261).
Tidak ada keraguan sedikitpun atas janji Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para dermawan yang berwakaf atau disebut juga wakif.
Apatah lagi bila wakaf itu digunakan untuk anak-anak yatim piatu, maka balasan nya bagi dermawan penyantun yatim piatu adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “AKU dan PENYANTUN anak yatim BERSAMAKU DISURGA BERDEKATAN”. (HR. Bukhari)
Barakallahu fiikum.