KTQS # 529 BOLEHKAH POTONG RAMBUT, KERAMAS & POTONG KUKU SAAT HAID?

Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 529

BOLEHKAH POTONG RAMBUT, KERAMAS & POTONG KUKU SAAT HAID?

Mengumpulkan rambut yg rontok, keramas, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yg dipotong pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yg tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yg terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, karena akan diminta pertanggung jawabannya diakhirat kelak  adalah alasan yg tidak bisa diterima oleh orang yg berakal.

Perkataan Al-ghazali dalam Ihya Ulumuddin, vol.2 hlm 51, bahwa tidak boleh mencukur rambut, memotong kuku saat haid, tidak bisa dijadikan hukum syara’, karena itu hanya pendapat bukan dalil.

Bahwa penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika), bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya tidak bisa dilakukan. Hukum Syara’ tidak boleh ditetapkan dengan Manthiq, tetapi harus ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i.

Terdapat riwayat yg membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya dan tidak mungkin tidak ada bagian rambut yg rontok.

Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi saw, sesampainya di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi saw bersabda, “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…”

Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi saw akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan memandikannya bersamaan.

Jadi kesimpulannya bahwa, wanita haid :  Boleh potong kuku, potong rambut, menyisir rambut, keramas, dll. Kecuali : Shalat, puasa, thawaf dan jimak. (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *