Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 406
PAKE HP BID’AH ?
(3 Syarat Disebut Bid’ah)
Sebagian org menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru.
Sehingga wajar kalau mereka mengatakan,
“Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, pake blackberry, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat”.
Padahal bukan itu yg dimaksud dalam Islam, karena bid’ah yg tercela dan sesat adalah bid’ah dalam masalah syariat agama, sedangkan hal-hal diatas adalah bid’ah lughowi (bid’ah secara bahasa)
Ini muncul karena tdk memahami hakekat bid’ah yg terdapat dalam hadits ini :
“Hati-hatilah dgn perkara yg diada-adakan (yg baru) karena setiap perkara yg diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676)
Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita harus memahami tiga syarat disebut bid’ah yg disimpulkan dari dalil berikut :
Rasulullah saw bersabda,
مَنْأَحْدَثَفِىأَمْرِنَاهَذَامَالَيْسَمِنْهُفَهُوَرَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yg tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”. (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Dalam hadits Nabi saw diatas menyebutkan,
فِىأَمْرِنَاهَذَا
“Dalam urusan agama kami”
Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini (seperti hal hal yg dicontohkan diatas, penggunaan hp dst).
Ibnu Hajar Al Hambali berkata,
“Yang dimaksud dgn bid’ah adalah sesuatu yg baru yg tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun selain itu, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127)
Jadi kesimpulannya, bid’ah yg terlarang dalam agama, tercela, sesat dan tertolak, yaitu yg memenuhi 3 syarat :
1. Sesuatu yg baru (dibuat-buat).
2. Sesuatu yg baru dalam agama.
3. Dan yg tidak disandarkan pada dalil syar’i
Salam !