Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah #298-300
1. Tidak membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu lebih-lebih sehabis bangun dari tidur. Sabda Nabi saw:
إِذَاسْـتَيْقَظَأَحَدُكُمْمِنْمَنَامِهِفَلاَيَغْـمِسْيَدَهُفِيالإِنَاءِحَتىَّيَغْـسِلَهَافَإِنَّهُلاَيَدْرِيأَيْنَبَاتَتْيَدُهُ .
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
2. Mengusap kepala hanya dengan mengusap beberapa helai rambut saja.
Yang wajib adalah mengusap kepala bukan rambut. Jadi kalau dengan beberapa -bahkan sebagian orang hanya dengan satu dan tiga helai saja- rambut dianggap cukup dalam mengusap kepala maka ia keliru.
Hadits shahih dari Nabi saw tentang mengusap kepala dalam wudhu adalah mengusap seluruhnya.
Perhatikan hadits dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi saw,
بَدَأَبِمُقَدَّمِرَأْسِهِحَتىَّذَهَبَبِهِمَاإِلىَقَفَاهُ،ثُمَّرَدَّهُمَاإِلىَالمَكَانِالَّذِيبَدَأَمِنْهُ .
“Beliau memulai dengan kepala bagian depan, lalu menggerakkan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana beliau memulai”. (HR. Bukhari).
3. Doa pada saat membasuh setiap anggota wudhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”
Rasulullah saja sdh mewanti-wanti akan hal tsb,
إِنَّهُسَيَكُوْنُفِيهَذِهِالأُمَةِقَوْمٌيَعْتَدُوْنَفِيالطَّهُوْرِوَالدُّعَاءِ .
“Akan ada orang-orang dari umat ini yang melampui batas dalam berwudhu dan berdoa.” (HR. Abu Dawud)
Tidak ada doa dari Nabi saw pada saat membasuh dan mengusap setiap anggota wudhu dan doa doa itu adalah bikinan orang-orang yang tidak berdalil alias ngarang-ngarang.
Doa yang sesuai sunnah adalah membaca basmalah di awal wudhu dan mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu.
4. Tidak membasuh air ke siku atau tumit.
Siku dan tumit termasuk anggota wudhu. Jadi ketika air tidak menjangkau keduanya berarti wudhu tidak sempurna karena ada anggota wudhu yang tertinggal.
Firman Allah,
“Dan tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Maidah: 6). Sampai di sini berarti bersama, jadi siku wajib dibasuh.
Jabir berkata, “Apabila Nabi saw berwudhu beliau melewatkan air ke kedua sikunya”. (HR.Baihaqi dan ad-Daraquthni)
Demikianlah pula dengan tumit. Mungkin karena terburu-buru orang yang berwudhu melupakannya padahal ia termasuk kaki yang wajib dibasuh.
Dari Ibnu Amru berkata, “Dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan beliau berjalan di belakang kami. Ketika kami mendapatkan shalat kami terburu-buru, kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami (namun tumit terlewati), maka Nabi saw memanggil dengan suara keras dua atau tiga kali.
وَيْلٌللأَعْقَابِمِنَالنَّارِ .
“Celaka bagi tumit-tumit itu, ia akan dijilat api neraka”. (HR.Bukhari)
5. Berlebih-lebihan dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan melampui batas
seperti membasuh kedua tangan sampai ke bahu atau kedua kaki sampai betis bahkan lutut.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang Arab pedalaman datang bertanya kepada Nabi saw tentang wudhu. Nabi saw menunjukkan wudhu tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda,
“Begitulah wudhu, barangsiapa menambah dari itu maka dia telah berbuat buruk dan melampui batas.”
Hadits ini menetapkan bahwa membasuh anggota wudhu lebih dari tiga adalah buruk dan melampui batas.
Begitu pula membasuh melebihi batasan yang telah ditentukan seperti membasuh tangan sampai bahu bahkan mungkin sampai pundak.
Firman Allah,
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah: 229).
6. Menganggap mengusap leher dianjurkan.
Padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu. Orang yang menganggap mengusap leher dianjurkan berdalil kepada hadits,
مَسْحُالرَقَبَةأَمَانٌمِنَالغِلّ .
“Mengusap leher adalah keamanan dari kedengkian”.
Imam an-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits ini maudhu’, lemah, dalam hal ini tidak ada hadits yang shahih, oleh karena itu asy-Syafi’i tidak menyebutkannya tidak pula kawan-kawan kami yang mendahului kami”.
Tidak ada dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saw bahwa mengusap leher termasuk sunnah-sunnah wudhu. Jadi mengusapnya tidak disyariatkan.
Ayo, kita betulkan wudhu kita dengan ilmu bukan dengan ikut-ikutan orang lain.
Salam !