KTQS # 923 LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN, HARAM atau MAKRUH ?

KTQS # 923

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN, HARAM atau MAKRUH ?

Hadits Nabi SAW, “Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya (hingga dia menyembelih)”. (HR Muslim dari Ummu Salamah), juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no 2791), Imam an-Nasa’i (Juz VII/hal. 211) dan Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, I/25).

Lalu apakah larangan itu bermakna pengharaman atau sekedar larangan makruh?

Beberapa ulama berbeda pendapat tentang tidak memotong rambut dan kuku mulai tgl 1-10 Dzulhijah :

Imam Syafe’i & Imam Malik me-makruh-kan (dikerjakan baik, tidak dikerjakan tidak apa-apa),

Imam Abu Hanifah me-mubah-kan (dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak apa-apa),

Imam Ahmad meng-haram-kan (wajib tidak memotong rambut dan kuku).

Namun dari semua pendapat yg lebih kuat (rajih), karena terdapat hadits lain yg menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan pada hadits Ummu Salamah adalah larangan makruh, bukan larangan haram.

Sama dgn pendapat Imam Syafe’I, hukumnya makruh, melalui hadits Aisyah yg diriwayatkan Bukhari dan Muslim. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005).

Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 berkata,”bahwa larangan itu bukanlah pengharaman”.

Kesimpulannya, bagi orang yg hendak berkurban, makruh hukumnya (bukan wajib) bagi dia untuk tidak memotong kuku dan rambutnya, Artinya, boleh memotong kuku dan rambut dan jika tidak memotong rambut dan kuku itu adalah KEUTAMAAN saja, BUKAN pengharaman lalu qurbannya menjadi tidak sah/tidak diterima.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *