KTQS # 922
PUASA TARWIYAH, ADAKAH?
Hari Tarwiyah (8 Dzulhijah) adalah hari dimana para jama’ah Haji bersiap-siap menuju Mina dgn melafadzkan niat Haji dan bertalbiyah.
Sesampainya di Mina, berdiam diri dan melaksanakan shalat Dhuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Shubuh, untuk shalat Dhuhur, Ashar, Isya dilakukan dgn cara di Qashar (diringkas 2 rakaat) tp tidak di Jama’.
Lalu keesokan harinya setelah shalat shubuh dan matahari terbit, melanjutkan perjalanan ke Arafah untuk melaksanakan wukuf pada tgl 9 Dzulhijah. (Lihat Buku Doa & Dzikir Pagi Petang dan Manasik Haji & Umrah Sesuai Sunnah KTQS).
Itulah yg disebut hari Tarwiyah. Adapun Hadits tentang puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijaah) adalah Palsu/Maudhu’.
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun…”. Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248)
Hadits ini derajatnya PALSU
Pertama: Rawi Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta.
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)”.
Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Ada juga riwayat yang menyebutkan, “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu”.
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.
Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.
Kesimpulan : Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak ada. Karena hadits yang di jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudlu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil.
Salam !