KTQS # 890
TUNTUNAN ZAKAT FITRI
PENGERTIAN AL-FITRI :
Al-Fitri artinya berbuka atau tidak shaum setelah sebelumnya mengerjakan shaum. Jadi yang benar adalah Zakat Al-Fitri/Zakat Fitri BUKAN Zakat Fitrah. Adapun Fitrah artinya bawaan sejak lahir atau ciptaan.
MENURUT SYARIAT
Zakat Fitri ialah zakat diri yg diwajibkan atas diri setiap individu muslim yg berkemampuan atau dibayarkan atas tanggungannya oleh yg mampu.
BESARAN ZAKAT FITRI
Dari Ibnu Umar : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (HR. Bukhari)
Satu sha’ atau setara dengan 3 liter atau 2.5 kg makanan pokok. Kalau dikonversikan dengan uang berkisar Rp.40-50 rb (Ini pendapat Al-Hasan Al-Bashriy, ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, Ats-Tsauriy, Abu Haniifah, dan yg lainnya; berpandangan boleh mengeluarkan zakat fitri dgn uang).
PENITIPAN ZAKAT FITRI
Dari Nafi, Ibnu Umar, mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum ‘idul fitri. (Muwatha Malik II:334 no. 556)
Bisa juga dititipkan jauh-jauh hari sblm nya.
PENYALURAN ZAKAT FITRI
Dari Ibnu Umar berkata ; Rasulullah memerintahkan agar ditunaikan SEBELUM manusia keluar untuk salat ‘id. (HR. Bukhari III:583)
Maksudnya adalah sebelum orang keluar untuk shalat ‘Idul Fitri dan setelah shalat shubuh. (Fathul Bari III:439)
HATI-HATI WAKTU PEMBAGIANNYA !
Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda : Brgsiapa yg mengeluarkannya SEBELUM SHALAT ID, berarti ZAKAT yg diterima dan brgsiapa yg mengeluarkannya SESUDAH SHALAT ID, berarti sedekah seperti SEDEKAH BIASA (bukan zakat fithri). (HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Jadi tanyakan dahulu ke Panitia Penerima Zakat kapan dibagikannya, karena sayang sekali Zakat Fitri sebagai Penyempurna Shaum Ramadhan malah tidak kita dapatkan.
Salam !