KTQS # 795
PERTANYAAN YANG MUNCUL TENTANG KAJIAN ADZAN JENAZAH
(1) TANYA :
Saya baru tahu dilarang adzan dan iqamahkan mayit, karena sudah menjadi keumuman msyarakat kita.
Tks pencerahannya.
JAWAB :
Ya itu termasuk hal umum dilakukan orang, namun hal yg baru dalam syariat. Untuk itu dalam beribadah
jgn melihat kebiasaan orang tp melihat dalil. Karena beradzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat
tidak ada ajarannya dari Nabi Saw.
Tidak ada hadits yang shahih tentang hal ini, yang ada adalah hadits tentang bahwa Nabi saw
mengucapkan "bismillah wa ‘ala millati Rasulillah" saat para shahabat memasukkan jenazah ke liang
lahat.
(2) TANYA :
Lalu apa yang dibaca saat menguburkan jenazah yg sesuai sunnah?
JAWAB :
Yang disyari’atkan ketika menguburkan mayat adalah mengucapkan: “Bismillah wa ‘ala millati rasulillah
atau bismillah wa ‘ala sunnati rasulillah”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar)
Dan setelah menguburkan mayit adalah mendoakan dengan ampunan dan serta simayit diberi kekuatan
dalam menjawab pertanyaan.
Sebagaimana dalam hadist Rasulullah saw jika selesai menguburkan orang beliau berdiri dan
mengatakan: “Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan untuknya karena
sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Dawud, dari ‘Utsman bin Affan)
(3) TANYA :
Bagaimana dgn bacaan "laa ilaha illallah" bersama sama dgn suara keras saat memikul jenazah?
JAWAB :
Mengucapan "laa ilaha illallah" ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang
keras. Amalan ini tidak terdapat dari Nabi saw, tidak pula dari para shahabat. Bahkan justru para
shahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan (lihat Ijabah al Sail, hal 600-601).