KTQS # 1207 SHALAT (3)

KTQS # 1207

SHALAT (3)

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Yakin adanya hadats (Kentut)
Dari ‘Abbad bin Tamim ra dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Saw tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam shalatnya. Lalu beliau bersabda:
“Janganlah ia membubarkan (membatalkan shalatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau”.

(Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/237 no. 137)], Shahiih Muslim (I/272 no. 361), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/299 no. 174), Sunan Ibni Majah (I/171 no. 513), dan Sunan an-Nasa-i (I/99))

2. Makan dan minum dengan sengaja, menelan makanan yg tertinggal dimulut saat shalat wajib atau sunat.
Ibnul Mundzir ra berkata, “Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat wajib, maka dia wajib mengulang shalatnya”. (Al-Ijma’ hal. 40)

3. Tertawa
Ibnul Mundzir ra menukil ijma’ bahwa tertawa membatalkan shalat.

(Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi)

4. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya

Berdasarkan sabda Nabi Saw :
“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.”

(Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz)

SELESAI

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *