KTQS # 1177
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALFATIHAH SAAT BERMAKMUM?
Ada hadits menyebutkan bahwa surat Al-Fatihah wajib dibaca, jika tidak shalat tidak sah.
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat orang yg tidak membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah).”
(HR Muslim)
Namun ada hadits lain yg menjelaskan bahwa bacaan imam sudah cukup bagi makmum.
Begini, awalnya Nabi saw membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyyah (Bacaan Shalatnya dikeraskan : Shubuh, Maghrib, Isya, dll).
Nabi bersabda:
“Mungkin diantara kalian ada yg membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yg tidak membacanya“. (HR. Bukhari, Abu Daud, Ahmad)
Lalu suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah, Nabi bersabda:
“Apakah diantara kalian ada yg membaca Al Qur’an bersamaku dalam shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: saya bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi?”
Lalu Abu Hurairah mengatakan: “Semenjak itu orang-orang berhenti membaca Al Qur’an bersama Nabi Saw dalam shalat yg beliau Saw mengeraskan bacaannya. Dan mereka membaca secara sirr (samar) pada shalat yg imam tidak mengeraskan bacaannya (Dhuhur, Ashar, dll)””. (HR Malik, Al Humaidi, Bukhari, Abu Daud, Ahmad, dan At Tirmidzi)
Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yg mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga.” (HR Ahmad)
“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah”. (HR. An Nasa-i 98)
Kesimpulannya : Imam atau seorang yg shalat sendirian wajib membaca Al-Fatihah. Sedangkan makmum tidak perlu membacanya.
Salam !