KTQS # 1160
LAFADZ NIAT (2),
Siapa Penggagas Niat ?
Lafadz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi’i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi, ulama mazhab Syafi’i, menyangka bahwa Imam Asy Syafi’i telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat dalam perkataannya.
Perkataan Imam Syafi’i : ”Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan. Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dgn AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dgn melafazkan, pdhl yg dimaksud dengan AL NUTHQ disini adalah takbir)”. (al Majmuu’ II/43)
An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi’i) berkata: “Orang yg mengatakan hal itu telah keliru. Bukan itu yg dikehendaki oleh As Syafi’i dgn kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yg dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir”. (al Majmuu’ II/43; lihat juga al Ta’aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100)
Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata : “Tidak ada seorang ulama pun dari imam 4 (madzhab), tidak juga Imam Syafi’i atau yg lainnya yg mensyaratkan lafaz niat. Krn niat itu tempatnya dihati. Hanya saja sebagian ulama belakangan (ulama ulama baru) mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat. Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi’i. Imam An Nawawi berkata :”Itu tidak benar”. (Al Itbaa’ :62)
Bagaimana mungkin Imam Syafi’I men-sunah-kan sesuatu yg tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Saw, tidak juga oleh para khulafa’nya, dan para shahabatnya, tabi’in atau imam madzhab lainnya, tidak ada dalam hadits mana pun baik yg shahih bahkan yg lemahpun.
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: “Apakah orang yg shalat mengucapkan sesuatu sebelum takbir? Imam Ahmad menjawab: tidak ada”. (Masa-il Al Imam Ahmad, 31)
Imam An Nawawi berkata: “Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir”. (Al Majmu’, 3/243)
Salam !