KTQS # 1087 MUSIBAH : MATI SYAHID atau MATI BERPAHALA SYAHID ? (1)

KTQS # 1087

MUSIBAH : MATI SYAHID atau MATI BERPAHALA SYAHID ? (1)

Syahid secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da [arab: شهد], artinya bersaksi atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian.

Istilah ini digunakan untuk menyebut orang yg meninggal di medan jihad (Berperang).

Khusus untuk jenazah muslim yg mati syahid karena berperang ada 2 hukum khusus:

1. Tidak boleh dimandikan

“Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan”. (HR. Bukhari no. 1346)

2. Boleh tidak dishalatkan, boleh juga dishalatkan.

“Nabi saw memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dgn darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan”. (HR. Bukhari no. 1343)

Lalu bagaimana dgn yg mati selain berperang namun dianggap mati syahid?

Rasulullah saw menyebutkan beberapa orang yg mati di selain medan jihad, namun beliau menggelarinya sebagai syahid :

“Selain yg terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un (Wabah penyakit), mati karena tenggelam, mati karena sakit tulang rusuk, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa benda keras (Reruntuhan), wanita yg mati karena melahirkan”. (HR. Abu Daud no. 3111)

Bukan Syahid tapi Mendapat Pahala Syahid

Mereka digelari oleh Nabi saw sebagai syahid, namun jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dimakamkan. Di akhirat dia mendapat pahala syahid, namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah.

Seperti musibah robohnya crane di Masjidil Haram, maka korban dianggap dan digelari mati syahid yakni mati berpahala syahid.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *