KTQS # 1077 QURBAN DULU ATAU AQIQAH DULU ?

KTQS # 1077

QURBAN DULU ATAU AQIQAH DULU ?

Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan. ‘Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam terkait kelahiran seorang anak.

HUKUM AQIQAH

Hukumnya adalah Sunnah Muakad bagi mereka yang mampu dan tidak wajib, kecuali memberi nama yg baik dan mencukur itu wajib.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian YANG INGIN menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad dan Abdur Razaq]

Kalimat “yang ingin” menjadi batasan bhw hukum aqiqah tidak wajib.

WAKTU AQIQAH HARI KETUJUH

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya (saat itu) yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad)

Lalu bagaimana jika dulu belum di Aqiqahkan oleh orang-tua kita?

Sunnah Aqiqah adalah di hari ketujuh kelahiran, jika sudah lewat maka sunnah aqiqahnya sudah tidak berlaku lagi.

Ada sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Dalilnya adalah hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi”. (HR.Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas).

Sayang sekali Hadits ini statusnya Dhaif mungkar. Jadi tidak perlu melakukan aqiqah lagi apabila sudah lewat waktunya yaitu hari ketujuh.

jadi, TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Dengan demikian amalkan sunnah berqurban, karena tidak ada hubungannya dgn orang-tua kita dulu yg tidak meng-aqiqah-i kita.

Salam !


AQIQAH HARI KE 14 atau 21, BOLEHKAH?

> Hadits riwayat Thabrani dalam kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21”.

Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594) dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj.

Maka hadits diatas tidak bisa dijadikan hujjah untuk diamalkan.

> Hadits shahihnya adalah :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya (saat itu) yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad)

Maka Aqiqah adalah pada hari ketujuh.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *