KTQS # 1076
APAKAH SHALAT AWWABIN ITU?
Kata Awwabin jama’ (bentuk plural) dari Awwab, maknanya: orang yang taat, yg kembali kepada ketaatan. (Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi no. 1237, Syaikh al-Mubarakfuuri dalam Ithaful Kiram, ta’liq atas Bulughul Maram hal. 112, “Maknanya adalah Al-Raja’ (yg banyak kembali)”.)
Sebagian masyarakat menamakan shalat awwabin adalah shalat sunat diantara shalat maghrib dan shalat isya, biasanya dilakukan sebanyak 6 atau 20 rakaat ((Shahih Targhib wa Tarhib, 1:423 & Mughni Al-Muhtaj, 3:151) dan beberapa hadits diantaranya :
1. Diriwayatkan An-Nasa’i, dari Hudzaifah ra, beliau mengatakan, “Saya mendatangi Nabi saw dan saya shalat magrib bersama beliau. Kemudian beliau shalat (sunah) sampai isya. Al-Mundziri dalam At-Targhib wa Tarhib menyatakan, sanad hadis ini hasan.
2. “Nabi saw pernah melakukannya dan beliau menyatakan, ‘Ini adalah shalat awwabin’, hadis dari Hakim ini dhaif (lemah) bahkan mursal (palsu).
Jadi, hadis yg berisi pernyataan bahwa shalat sunah antara maghrib dan isya sebagai shalat awwabin adalah tidak benar karena derajat hadisnya dhaif bahkan palsu, sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk diamalkan.
Namun, jika maksud shalat awwabin itu adalah shalat dhuha maka inilah yg tepat, karena dalam sebuah hadits Nabi saw bersabda, “Tidak ada yg bisa menjaga shalat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Dan dia (dhuha) adalah shalat awwabin, shalatnya orang yang suka bertaubat”. (Silsilah As-Shahihah no. 703)
Dalam hadis ini jelas terdapat bantahan bagi orang yg menamakan shalat enam rakaat setelah maghrib dengan “Shalat Awwabin”, karena penamaan ini tidak ada asalnya. (Shahih Targhib wa Tarhib, 1:423).
Lebih tegas lagi, Istilah shalat Awwabin digunakan untuk menyebut shalat Dhuha. Rasulullah Saw bersabda, “Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasan di waktu Dhuha.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi. Lafadz milik Imam Ahmad)
Salam !