KTQS # 1064 HUKUM MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK ORANG MATI MENURUT IMAM MAZHAB SYAFI’I

KTQS # 1064

HUKUM MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK ORANG MATI MENURUT IMAM MAZHAB SYAFI’I

Allah swt berfirman, “Dan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)

Berdasar ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa pahala mengirim bacaan Al-Qur’an untuk orang mati tidak sampai kepadanya.

Ulama besar ahli tafsir mazhab Syafi’i, Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah & pengikutnya mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada orang-orang mati, karena bacaan tersebut bukan amalan mereka, bukan pula usaha mereka. Oleh karenanya Rasulullah saw tidak mensunnahkannya bagi umatnya, tidak mendorong mereka untuk melakukannya, tidak membimbing mereka dengan sebuah teks, tidak pula dengan isyarat. Dan juga, tidak dinukil hal itu dari seorang sahabat radhiyallahu’anhum, andaikan itu baik, tentunya sahabat telah mendahului kita melakukannya. Dan ibadah-ibadah khusus untuk taqarrub kepada Allah Swt haruslah berdasarkan nash-nash, tidak boleh berdasarkan kias-kias & akal-akal”. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)

Jadi mengirim Al-Fatihah kepada mayyit termasuk mengada-ada dalam agama, tak ada petunjuk Al-Quran & As-Sunnah.

Harus dibedakan antara mendoakan dengan mengirim Al-Fatihah, kita hanya bisa mendoakan saudara muslim kita yang wafat agar diampuni dan diterima amal ibadahnya.

Pengkhususan Al-Fatihah hanya disyari’atkan pada keadaan Membaca Al-Quran secara umum & Sholat.

Mengkhususkan Al-Fatihah sebagai: Pembuka/penutup acara, Pembuka/penutup doa, termasuk mengada ada karena tidak ada dalil yang menunjukan pengkhususannya.

Lagi pula isi dari al-fatihah itu adalah sebuah doa atau petunjuk bagi orang hidup, bukan untuk orang mati serta bukan juga untuk pembuka/penutup acara atau dipakai untuk segala macam acara.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *