KTQS # 1063 PUASA SUNAT IJIN SUAMI

KTQS # 1063

PUASA SUNAT IJIN SUAMI

Seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunat melainkan dengan izin suaminya.

Rasulullah saw bersabda,
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”.(HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21)

An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunat yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295)

Jika Suami Tidak di Tempat
Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, “jika suami tidak di tempat”, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunat. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunat. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban”. (Fathul Bari, 9/296)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *