KTQS # 1310 Kontroversi Al-Maidah Ayat 51

Kontroversi Al-Maidah Ayat 51

Tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan dari al-Maidah ayat 51. Karena ayat itu sudah jelas & terang benderang untuk tidak menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

Dua kali (dalam ayat tersebut) dikatakan dengan “laa”. Laa tidak ada ta’wil yang lain. Itu laa nahyi yufiidut tahrim, yang berarti tidak boleh atau jangan sekali-kali.

Bukan hanya muwalah (urusan kepemimpinan) saja, tapi termasuk yanshuruunahum (mendukung), wa yastanshoruunahum (meminta dukungan).

Lihat Kitab Bahrul Muhit karya Imam Zarkasyi Jilid 3 halaman 507 dan Kitab Shofwatut Tafasir Jilid 1 halaman 479.

Apa itu Awliya’ atau Wali?

Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali kelas, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135.

Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim (yang memilih mereka). (Tafsir Ibni Katsir, 3/132)

Jangan lah memelintir arti Awliya atau Wali itu dengan teman setia/Teman dekat/Sahabat, sudah jelas itu artinya adalah pemimpin.

Sudahlah…untuk urusan tafsir al-Qur’an, fas aluu ahladzikri – tanya pada ahlinya, bukan ahlal jahli – bukan pada orang bodoh, apalagi ulama bodoh yang membodohi ummat dan celakanya ada ummat yang mau dibodoh-bodohi mereka dengan tafsir hawa nafsyu.

Na’udzubillah…

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *