Adakah Puasa Hari Tarwiyah?
Kita sering dengar tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin.
Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Amalan mrk didasarkan pada hadits yang lafadznya,
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan : [1]. Abu Syaikh dari : [2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari : [3]. Kalbiy dari : [4]. Abi Shaalih [5] Ibnu Abbas.
Hadits ini derajatnya maudhu’, PALSU
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama: Kalbi (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta.
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)”
Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, dll.
Kesimpulan:
[1]. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah tidak sesuai sunnah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudhu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. [2]. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Saw di bawah ini.“…Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang…”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil.
Salam !