PEMINDAHAN HARTA KEPADA ANAK
Setelah kajian KTQS yg lalu tentang status anak, maka anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung.
Karena tidak ada hubungan nasab maka tidak berlaku semua hukum nasab salah satunya, tidak bisa saling mewarisi.
Lalu bagaimana cara agar orang tua angkat tetap bisa memberikan hartanya kepada Anak Angkatnya yg sudah lama diasuh dan dirawat dgn penuh kasih sayang?
Hibah, Warisan, dan Wasiat
Hibah : memberikan sesuatu kepada orang lain & diberikan selama orang yang memberikan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.
Wasiat : Memberikan sesuatu kepada orang dan dilaksanakan setelah orang yang memberi ini meninggal dunia, dengan syarat: Tidak diberikan kepada Ahli waris & Tidak boleh lebih dari sepertiga.
Warisan: Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, sesuai nasab.
Jadi anak angkat dapat memliki harta dengan dua skema: hibah atau wasiat. Sementara untuk warisan, dia tidak mendapatkan, karena anak angkat bukan ahli waris.
1. Hibah
Pemberian ortu angkat kepada anak angkatnya ketika dia masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah. Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Dan yang sudah diberikan ortu angkat, tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.
2. Wasiat
Karena anak angkat bukan ahli waris, maka dia boleh mendapatkan wasiat dari ortu angkatnya.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberi jatah warisan kepada masing-masing yang berhak. Ketahuilah, tidak ada wasiat untuk ahli waris”. (HR. Ibnu Majah 2714)
Wasiat ini maksimal sepertiga dari total harta yang ditinggalkan mayit.
Salam !