KTQS # 1400 FIDYAH dan QODHO

KTQS # 1400

FIDYAH dan QODHO

A. FIDYAH
Hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat : “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”. (QS. Al-Baqarah:184)

Orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i harus membayar fidyah :

1. Perempuan yang hamil dan menyusui.

2. Seseorang yg kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah tua renta.

3. Orang sakit yg tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya/sakit berat.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu makanan yang biasa dimakan untuk satu hari dua kali makan satu orang (sahur dan buka) sejumlah hari tidak berpuasa.

Uang fidyah tsb dititipkan ke Lembaga Sosial yg nantinya akan di berikan langsung kepada org miskin dalam bentuk nasi beserta lauk pauknya.

Orang yg sudah fidyah artinya dia sudah berpuasa, tidak perlu mengganti puasa kembali.

B. QODHO
Sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i harus meng-qadha. puasanya di bulan lain, yaitu :

1. Wanita Haid

Aisyah radhiyallaahu’anha : “Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat”. (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)

2. Orang yg safar

3. Sakit biasa

Allah berfirman : “Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain”. (Al Baqorah : 185)

Salam !

> kami menerima fidyah, zakat & infaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *