KTQS # 1401
HUKUM & TATACARA QODHO PUASA RAMADHAN
> Siapa saja yang wajib mengqodho puasa Ramadhan ?
1. Wanita Haid
2. Orang yg safar
3. Sakit biasa Allah swt :
“…barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain”. (Al Baqarah : 184)
> Berapa jumlah puasa yang diqodho?
“…maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya..”. (Al Baqarah : 185)
> Kapan waktunya untuk mengqodho?
Sejak 2 Syawal s/d Ramadhan berikutnya tiba. Aisyah ra berkata : “Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban, satu bulan sebelum Ramadhan berikutnya)”. (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950)
> Bagaimana hukumnya puasa qodho ?
Hukum puasa qodho sama dengan puasa Ramadhan, yaitu wajib. Tatacara dan hukum yang membatalkan puasa nya pun sama. Tidak bisa membatalkan seenaknya ditengah hari, kecuali ada alasan syar’i yaitu, haid, safar atau sakit (lihat al-Baqarah 184-185)
> Haruskah berurutan ?
Tidak perlu berurutan, waktunya sangat panjang yaitu 11 bulan, yang penting jumlahnya sama (lihat HR. Bukhari 1950).
Salam !