KTQS # 2490 HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA, CADAR?

KTQS # 2490

HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA, CADAR?

Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.

Pendapat ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan ‘As Salafus Shalih’ dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat

Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Sedangkan pendapat bahwa menutup wajah lebih utama, mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita mengambil dari kaidah umum,

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan”

Catatan, ini adalah kaidah bukan hadits atau dalil syariat yang mewajibkan dan ini pun hanya pendapat yang mengambil dari kaidah umum.

Orang yang pertama menerima syari’at adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari’at ini dari beliau adalah para shahabat.

Disebutkan dalam kitab ‘Hijaab Al-Mar’aatul Muslimah‘ kisah seorang wanita ‘Khats’amiyyah’ yang dipandangi oleh Fadhl bin ‘Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.

Mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan?

Padahal pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari’at dan dari segi tabi’at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. ‘Hendaknya mereka menahan pandangannya” [An-Nuur/24:30] Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya” [An-Nuur/24: 31] Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari’at dan Yang Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki dan perempuan) untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun hadits.
“Wanita adalah aurat”
Tidak berlaku secara mutlak. Karena seseorang menampakkan auratnya (wajahnya) di dalam shalat.

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama. Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama (Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya”
Tidak bisa diartikan secara mutlak.

Maksudnya adalah bahwa orang yang berpendapat tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya wanita membuka wajahnya, yang menurut mereka adalah aurat, ketika shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa hadits di atas tidaklah berlaku secara mutlak.

Karena ada kaidah yang berbunyi :
“Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut“.

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : (اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ) “Wanita adalah aurat“, Karena wanita (Shahabiyah) ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).

[Disarikan dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *