KTQS # 2487 WANITA BERMIMPI BASAH

KTQS # 2487

WANITA BERMIMPI BASAH

Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya.

Terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

” Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga golongan, yaitu ; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)“.

(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasaa’i dan Al-Hakim)

Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita.

Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi.

Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

” Ya, jika ia melihat air”

Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi. (Fatawa wa Rasa’il 4/20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *