KTQS # 2446
ZAKAT MAAL [PENTING]
Nisab emas yang wajib dizakatkan adalah setara 85 gram emas murni (24 karat).
*_Jika emas yang disimpan (emas batangan, perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari) lalu dijumlahkan dengan uang tunai & uang simpanan di Bank, dan telah mencapai atau melebihi 85 gram selama 1 tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%._*
*Perhitungan Baznaz (Badan Amin Zakat Nasional)*
Nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat). Jika dikonversi ke Rupiah *DENGAN ASUMSI HARGA RATA RATA DITAHUN 2025*, berdasarkan penetapan BAZNAS 2026, nishab ini setara dengan Rp.92 juta-an per tahun. (1 Gram = Rp. 1,1 juta)
*Perhitungan dengan harga emas saat ini*
Jika zakat 85 gram emas 24 karat *DENGAN ASUMSI HARGA EMAS SAAT INI MARET 2026*, maka hitungan nya 85 gram x 2,4 juta = Rp.200 juta-an pertahun.
*JADI SILAHKAN MEMILIH AKAN MENGGUNAKAN PERHITUNGAN YANG MANA*
Zakat Maal wajib dikeluarkan karena ini perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala,
QS. Al-Baqarah ayat 43 (Perintah Menunaikan Zakat)
Artinya: “…Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
QS. At-Taubah ayat 103 (Perintah Mengambil Zakat)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”.
QS. Al-Bayyinah ayat 5 (Ketaatan)
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Amal Terbaik)
Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika harta bercampur dengan sesuatu yang tidak baik, maka diharapkan zakat bisa membersihkannya.
Sebagaimana kotoran yang menempel pada pakaian, maka kotoran yang menempel pada harta dapat dibersihkan dengan zakat.
Apalagi ada hak orang lain didalam harta yang dimiliki, maka perlu dikeluarkan hak-hak orang lain didalamnya.
Bismillah, mari bersihkan harta dengan berzakat.
_Catatan :_
_Dara Yatim Care Menerima Zakat Maal_

