KTQS # 2363
BATAS TINGGI TANGAN SAAT TAKBIR SHALAT
Kedua tangan diangkat setinggi pundak atau setinggi jung telinga. Berdasarkan hadits:
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi pundaknya”. (HR. Ahmad 9/28, Ahmad Syakir mengatakan: “sanad hadits ini shahih”)
Juga hadits:
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi kedua telinganya”. (HR. Al Baihaqi
2/26)
Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu
“la melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya”. (HR.
Muslim 391, Abu Daud 745)
Ini adalah khilaf tanawwu’ (perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan orang.
Sebagian ulama memperinci ukuran tersebut, yaitu
Bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau
Bagian atas telapak tangan setinggi pangkal telinga.
Namun yang tepat, dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang disunnahkan oleh Nabi (lihat Syarhul Mumthi, 3/31).
Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali (Shifatu Shalatin Nabi, 63).
NAMA ANAK ADALAH HAK SUAMI
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Pemberian nama kepada anak yang lahir adalah hak suami, dan perkara ini adalah hal yang disepakati. Jika suami dan istri berselisih tentang pemberian nama atas anaknya yang lahir, maka yang berhak menentukannya adalah sang suami.
(Tuhfatul Maulud 1/135)

