KTQS # 2277 HUKUM MERINGKAS TULISAN ‘SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM’ DENGAN HURUF (SAW)

KTQS # 2277

HUKUM MERINGKAS TULISAN ‘SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM’ DENGAN HURUF (SAW)

Samahah As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Meringkas kata “shallallahu alaihi wa sallam” dengan bentuk huruf shad, atau dalam bentuk kata: saw itu tidak dibolehkan, apakah ini benar? Dan adakah dalilnya?

Jawaban:

Iya, tidak sepatutnya demikian, minimal hukumnya makruh; karena yang diinginkan adalah dia bershalawat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan isyarat, sehingga dia bershalawat sendiri dengan tulisan maupun dengan lafazhnya sehingga orang-orang setelahnya akan menirunya dari orang yang membaca tulisan apa bila itu bentuknya tulisan, adapun huruf shad terkadang tidak dipahami oleh pembaca.

Kemudian juga itu merupakan bentuk kemalasan dan ketidakmampuan, sepantasnya bagi seorang mukmin, apabila disebut kata nabi maka mengucapkan: Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jika dengan tulisan maka dia menulisnya dengan lengkap: Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan menulis huruf shad, bukan pula saw, minimal hukumnya adalah makruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *