KTQS # 2256
ADAKAH SHALAT QABLIYAH & BA’DIYAH JUM’AT?
Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)
Mayoritas imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah qabliyah Jum’at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Padahal Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i serta kebanyakan
pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. (Fatawa Ibnu Taimiyyah, 1/136)
Jadi ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi.
Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak.
Dalam hadits riwayat Muslim
disebutkan dari Ibnu ‘Umar, “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169)
Kesimpulan :
Tidak ada shalat qabliyah jum’at, yang ada adalah shalat sunat mutlak 2 rakaat dan bisa diulang setiap 2 rakaat sampai waktunya khatib naik mimbar, bisa dilakukan terus menerus atau diseling dgn dzikir atau istirahat.
Shalat Ba’diyah jum’at, utamanya jika dilakukan di masjid jumlahnya 4 rakaat, jika dirumah jumlahnya 2 rakaat. Atau dimana saja 2 atau 4 rakaat.

