KTQS # 2255 LUTUT ATAU TANGAN DIDAHULUKAN SAAT SUJUD?

KTQS # 2255

LUTUT ATAU TANGAN DIDAHULUKAN SAAT SUJUD?

Manakah yang lebih didahululan, lutut ataukah tangan saat turun sujud?

Kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,
“Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 449)

Jika ingin mendahulukan tangan diperbolehkan namun berhati hati jangan sampai terlihat seperti unta yang dilarang oleh nabi, saat tangan didahulukan namun kaki dan badan masih berada diatas sehingga badan membentuk lingkaran, inilah yg dilarang oleh nabi, hendaknya kaki sudah terlipat dan badan sudah seperti jongkok baru setelah itu tangan lalu lutut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga)

Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat, HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882

Jika kita perhatikan imam imam masjidil haram atau masjid nabawi mendahulukan lutut daripada tangan saat sujud. Jelas ini lebih aman.

Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan

Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata,
“Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata,
“Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.”

Mendahulukan lutut lebih mudah bagi orang yang shalat dan sesuai dengan keadaan badan. Karena yang lebih dekat ke lantai adalah lutut, lalu tangan, kemudian dahi dan hidung. Sedangkan ketika bangkit berkebalikan dengan hal itu.

Mendahulukan turun dengan lutut dilakukan oleh beberapa sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, begitu pula sekelompok tabiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *