KTQS #2198
PENGGUNAAN CADAR (2)
Kak aku ditempat kerja gak pake cadar?kalo keluar rumah pake .
Hukumnya gimana ya?
Pendapat 4 imam madzab tentang cadar:
1. Hanafi = wajah bukan aurat,
tapi memakainya sunnah. Dan wajib bagi yang dikhawatirkan
mengundang fitnah
2. Maliki = sama dengan Hanafi,
akan tetapi sebagian
mengatakan bahwa semua
tubuh wanita adalah aurat
3. Syafii = aurat wanita di depan
lelaki ajnabi (bukan mahram)
adalah seluruh tubuh (qoul mansyur), tapi tidak demikian secara (qoul shohih), tapi di anjurkan bagi wanita yg bersuami memakainya untuk
menjaga dari fitnah dan keharmonisan keluarga agar
tidak dipandang ajnabi
4. Hanbali = “Setiap bagian
tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Point:
1.Cadar syariat islam (sunnah muakkad), bukan seperti yang kita kenal sebagai budaya timur tengah. Bahkan Islam Nusantara telah mengenalnya sejak dahulu
2.Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa
pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, keras, atau ikut-ikutan budaya negeri
arab
3. Cadar itu sunnah. Dipakai lebih baik. Tidak dipakai tak akan mengurangi kebaikan dalam berpakaian syari. Jadi tak apa meskipun tak bercadar asal pakaiannya sopan ya
4. Boleh lepas pasang selama proses hijrah. Lepas saat tak dapat izin dari keluarga atau kantor misalnya tak apa, dan pakai saat sedang keluar rumah dengan teman
5. Boleh dipakai semua wanita.
Baik oleh sebaik-baiknya wanita maupun seburuk-buruknya
wanita. Its just cover, bukan cerminan akhlak.

