KTQS #2197 PENGGUNAAN CADAR (1)

KTQS #2197

PENGGUNAAN CADAR (1)

Dalam Al-Majmu, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim.

Yang dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan sholat.

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak
berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika sholat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunah, bukan wajib.

Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Figh (tentang ilmu Ushul Figh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika sholat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia sholat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya. Dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *