KTQS #2196
HUKUM WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI
Pertanyaan :
Apakah boleh wanita memandang kepada laki-laki ?
Jawab :
“Perkara ini telah disebutkan didalam firman Allah :
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaknya mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
(QS. An-Nur : 31)
Hukumnya seperti laki-laki, hendaknya perempuan itu menjaga pandangannya sebagaimana laki-laki yang menjaga pandangannya.
Adapun memandang dengan pandangan biasa maka tidak mengapa yaitu pandangan yang tidak memiliki tujuan tertentu maka tidak mengapa, seperti wanita melihat sekilas kepada laki-laki yang ada dijalan, atau di mushola, dimasjid ketika dia sedang sholat bersama manusia, maka ini adalah pandangan biasa yang tidak membahayakan.
Adapun pandangan yang disertai dengan syahwat atau fitnah maka tidak boleh.”

