KTQS # 2403 Allah memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata

KTQS # 2403

Allah memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Rasulullah juga mengatakan:
“Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim: 4082)

Sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut, Al Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan:

“Dan ketika pandangan merupakan pendorong untuk merusak hati, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salaf (Pandangan merupakan anak panah yang beracun bagi hati), oleh karena itu sebagaimana Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan, Allah pun memerintahkan untuk menjaga pandangan yang merupakan pendorongnya. (Umdatut Tafsir: 2/653), hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam Majmuah Fatawa nya.” (Majmuatul fatawa: 8/230)

Sehingga banyak di antara para ulama yang mengharamkan laki-laki melihat kepada wajah perempuan yang bukan mahram dan bukan istrinya tanpa kebutuhan seperti nazhor untuk pernikahan, pengobatan, persaksian dan mu’amalah (jual-beli), hal ini tertulis dalam
kitab-kitab mazhab Imam As-Syafi’l seperti Matan Abu Syuja. (Matan al- Ghoyah wat Taqrib: 73-74)

Begitupun sebaliknya Ini juga harus di tutup pintu fitnah. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya ( QS. An-Nur : 31 )

“Sesungguhnya pendapat yang kuat adalah dalam mazhab Syafi’l dan Ahmad bahwa melihat kepada wajah wanita yang bukan mahram tanpa kebutuhan tidak dibolehkan, walaupun tanpa syahwat, akan tetapi pandangan tersebut dilarang adalah karena ditakutkan gairah yang dibangkitkan karenanya, dan karena inilah terlarangnya khalwat (berdua-duaan) laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, karena ia sumber fitnah. Pada dasarnya segala sesuatu yang menjadi sebab menuju fitnah merupakan hal terlarang, dan sesungguhnya sarana menuju kerusakan harus ditutup jika tidak bertentangan dengan maslahat yang diharapkan.” (Majmuatul Fatawa :8/243)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *