KTQS # 2055
ANAK ZINA BUKAN ANAK HARAM
Masuh banyak yang mempresepsikan negatif anak hasil zina dengan sebutan anak haram.
Padahal anak tersebut hakikatnya suci dan mulia. Perbuatan kotor orang tua biologisnya yakni zina tidak dapat mengotori anak yang dilahirkan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan dalam
Kondisi fitrah (suci)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadis terdapat frasa
كُلُّ مَوْلُوْدٍ Ini lafal umum menunjukkan setiap anak, baik bukan hasil zina maupun hasil zina.
Di dalam figih anak hasil zina tidak dapat dinasabkan pada ayah biologisnya sehingga tidak ada kewajiban nafkah, hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya.
Jadi meski anak tersebut masih memiliki ayah biologis tetapi hakikatya ia tidak memiliki ayah menurut syariat. Sehingga anak tersebut dihukumi sama dengan anak yatim, yakni anak yang sudah tidak memiliki ayah.
Bahkan anak zina dapat dihukumi lebih yatim dari anak yatim, karena anak yatim biasa masih dapat mewarisi harta yang ditinggalkan ayahnya, sementara anak zina hanya dapat mewarisi harta ibunya.
Karena anak zina dihukumi sama dengan anak yatim maka perintah agama agar memuliakan anak yatim juga berlaku pada anak zina.
Wal hasil anak zina bukanlah anak haram melainkan anak yang wajib dimuliakan, salah satu bentuk memuliakannya adalah membantu memenuhi kebutuhannya.
PETUAH ULAMA
Berkata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah:
“Sesungguhnya kalian pada hari ini sanggup melakukan apa yang tidak sanggup dilakukan oleh saudara-saudara kalian dari kalangan penghuni kuburan, maka pergunakanlah kesehatan dan waktu luangmu dalam kebaikan, sebelum hari menakutkan dan perhitungan (hari akhirat) tiba”.
(Qshar al-amal 104)

