KTQS # 2054 KEWAJIBAN HAJI

KTQS # 2054

KEWAJIBAN HAJI

Kewajiban haji telah dituangkan dalam Al Quran dan hadits.

Adapun orang yang wajib menunaikan haji, harus memenuhi syarat wajib haji terlebih dahulu.

Syarat wajib haji yang harus dipenuhi calon jamaah haji:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (Istitha’ah)

Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali kewajiban haji akan gugur apabila orang tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan hingga ia meninggal dunia, karena sakit atau tidak mampu secara materi.

Sementara itu, jika ia mampu secara materi dan masuk kedalam katagori wajib melakukan namun tidak menunaikan ibadah haji, maka ia telah berdosa besar dan Allah tidak mau melihatnya diakhirat kelak.

Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:

1. QS. Ali Imran ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)

2. QS. Al Baqarah ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)

3. QS. Al Hajj ayat 27

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al Hajj: 27)

4. HR. Muttafaq ‘alaih

Dari Ibnu Umar ia berkata,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Itulah sekaligus sebagai dalil Rukun Islam yang lima perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *