KTQS # 2011 HUKUM ISTERI TIDAK MENGGUNAKAN GAJINYA PADA URUSAN RUMAH

KTQS # 2011

HUKUM ISTERI TIDAK MENGGUNAKAN GAJINYA PADA URUSAN RUMAH

Tanya :

Isteriku bersikukuh dengan gajinya dan menyimpannya di bank, dan dia memberikan sebagian kepada ayahnya, apa pandangan Ustadz?

Jawab:

Gaji isterimu adalah miliknya sendiri, hartanya adalah miliknya sendiri, tidak sesuatu pun darinya yang menjadi milikmu, kecuali jika dia berbuat baik kepadamu maka itu tidak mengapa, seperti yang difirmankan oleh Allah

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا} [النساء:4]

“Lalu jika dia berbuat baik pada kamu, maka makanlah (gunakanlah) dengan cara yang tenang dan baik”. (QS. An-Nisa: 4)

Jika dia berbuat baik dengan simpanannya dan hartanya maka itu tidak mengapa, jika tidak maka hartanya dan gajinya adalah miliknya sendiri, dia boleh memberi kepada kedua orang tuanya atau kepada siapapun dan bersedekah dengan hartanya.

Jika dia memberimu itu karena ia berbuat baik atau untuk memenuhi kebutuhhan rumahtanggamu, jika tidak maka takutlah kepada Allah dan janganlah anda menggantungkan dirimu pada hartanya, dan merasa cukuplah dari tidak memerlukannya, kecuali jika anda dan dia berdamai (saling berbuat baik) maka tidak mengapa, jika anda dan dia berpatungan pada separuh atau seperempat gajinya diantara kalian berdua adalah boleh.

Artikel Lain :

https://www.kajian-ktqs.com/2017/06/03/ktqs-986-988-nafkah/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *