KTQS # 2004
BAHAYA MEMUTUS KEKERABATAN
Selain menjelaskan keutamaan shilaturrahmi, demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang memutuskan kerabat dengan sabda beliau :
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
“Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (persaudaraan)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im)
Hadits ini menunjukkan bahwa memutuskan kekerabatan merupakan dosa besar, dan menghalangi masuk surga.
Maksud ‘Tidak akan masuk surga’ dalam hadits di atas, ada dua kemungkinan:
Tertuju kepada orang yang menganggap halal memutuskan persaudaraan tanpa sebab, padahal dia mengetahui keharamannya, maka orang ini kafir, dia kekal di dalam neraka, dan tidak akan masuk surga selamanya. (Lihat Syarh Imam Nawawi, 16/113-114)
Demikian juga di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allah Azza wa Jalla memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allah) ar-Rahman. Allah berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)
Karena ada ancaman ‘tidak masuk surga, maka dosa memutus kekerabatan termasuk kaba’ir (dosa-dosa besar). Selain itu banyak menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Karena memutus kekerabatan akan melepaskan ikatan di antara kerabat, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan merusakkan hubungan kekeluargaan.
Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati. Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْوَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka”. (Muhammad/47: 22-23)
Ada dua panafsiran tentang ayat ini:
‘Tawalla’ dalam ayat di atas diartikan dengan berkuasa, sebagaimana terjemah dari Depag di atas. ‘Tawalla’ diartikan dengan berpaling, yaitu berpaling dari kitab Allâh dan hukum-hukumnya.
Diriwayatkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Bagaimana kamu melihat orang-orang ketika berpaling dari kitab Allah, bukankah mereka menumpahkan darah, memutuskan kerabat, dan bermaksiat kepada ar-Rahman (Allah yang Maha Pemurah)?”. (Lihat Tafsir al-Baghawi, 7/287)
Karena bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allâh siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat”. (HR. al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi, no. 2511; Abu Dawud, no. 4902; al-Hakim, no. 3359, 7289; dll.)
Ketika kita sudah mengetahui berbagai akibat buruk dari memutuskan kekerabatan, maka sepantasnya untuk segera memperbaiki diri dengan menyambung kekerabatan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kekuatan untuk mengamalkannya, sesuai dengan keadaan kita. Aamiin.