KTQS # 1685 TANYA JAWAB KTQS ( 44) PENDISTRIBUSIAN HEWAN QURBAN

KTQS # 1685

TANYA JAWAB KTQS ( 44)
PENDISTRIBUSIAN HEWAN QURBAN

TANYA :
Bismilah..
Pa Ustad, bagaimana hukumnya mendistribusikan daging qurban dalam bentuk olahan (siap santap).. ?

kalau mendistribusikan daging aqiqah apakah boleh diolah dulu?

JAWAB :
Dibolehkan baik mentah ataupun sudah masak karena dalilnya adalah keumuman tidak spesifik. Walaupun ada pendapat harus mentah.

“Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir”. (QS. Al-Haj : 28)

“Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i”. (al-Mughni, 9/366).

Jadi sama dengan qurban statusnya

“Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262)

PENDISTRIBUSIAN HEWAN QURBAN

Adapun mencicipi atau memakan sebagian daging qurban bagi orang-orang yang berqurban, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:

1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28).

Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya: “Perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama. Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 12/44).

2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)

Barakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *