KTQS # 1630 TALAK & TAHAPANNYA

KTQS # 1630

TALAK & TAHAPANNYA

Dalam Islam, jatuhnya talak dibagi dalam tiga tahap, yaitu talak 1 dan 2 yang disebut talak raj’i dan talak 3 yang disebut talak ba’in.

Talak raj’i masih memberi ruang bagi pasangan suami istri untuk kembali menjalin rumah tangga dengan rujuk. Sedangkan talak ba’in melarang suami istri rujuk, kecuali sang istri sudah menikah lagi dan bercerai dengan suami lainnya.

Ketika talak raj’i jatuh dan suami berhasrat pada istrinya, maka keduanya dibolehkan untuk berhubungan intim. Ini karena status pernikahan mereka belum berakhir.

Selain itu, apabila suami menalak raj’i, istri sebaiknya tidak kembali ke rumah orangtuanya. Sayangnya, hal ini kerap disalahpamahami.
Sehingga begitu jatuh sighat (ucapan) talak, sang istri langsung kembali ke orangtuanya. Padahal, yang jatuh masih talak 1 dan 2.

Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’i (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.” (Fatawa Asy-Syar’iyyah)

Dengan hadist tersebut dijelaskan bahwa istri masih halal bagi suami, dan bisa mengajukan rujuk karena masih dalam talak raj’iy.

Rukun Talak

Adapun beberapa rukun dalam talak adalah :

1. Suami ( selain suami tidak boleh menjatuhkan talak )
2. Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
3. Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
4. Disengaja (niat untuk menalak)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *