KTQS # 1621
DEFINISI KAFIR
Dalam bahasa Arab, kafir itu artinya yang menutup diri.
Dalam Ensiklopedia Islam Indonesia kafir adalah penyebutan bagi siapa saja yang mengingkari kerasulan Muhammad saw & tidak mempercayai Allah swt.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia): “Kafir: Orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya”
Jelas, selain Islam itu kafir. Ini prinsip akidah yang wajib diyakini oleh setiap muslim.
“Dan hanya orang-orang kafir yang mengingkari ayat ayat kami”. (QS. Al-Ankabut 29 : 47)
Golongan diluar Islam, baik dari golongan ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, juga kaum musyrikin adalah kafir, Allah menyebut Kata kafir 525 kali didalam al-Quran. Diantaranya Allah swt berfirman,
“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (QS. Al Bayyinah: 1)
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yaitu ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya..”. (QS. Al Bayyinah: 6)
Imam An-Nawawi berkata “Orang yang tidak mau mengkafirkan para pemeluk agama selain Islam seperti Nasrani atau dia ragu dengan kekufuran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia kafir meskipun pada saat itu dia mengaku Islam dan yakin dengan hal itu”. (An-Nawawi, Raudhatu Thalibin, 10/70)
Oleh karena itu, siapa saja yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashrani, maka ia juga ikut kafir.
Hal ini berdasarkan kaidah yang sudah digariskan para ulama,
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah (penjelasan) baginya, maka ia kafir”. (Nawaqidul Islam poin ke-3)
Dengan kata lain, Man lam yukaffir al-kafir fahuwa kafir, barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir.
Meyakini status kafir termasuk kedalam bab akidah, yaitu keimanan yang mantap tanpa disertai keraguan (lihat At Tauhid lis Shaffil Awwal Al ‘Aali hal. 9, Mujmal Ushul hal. 5)
Salam !