KTQS # 459 MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 459

MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Termasuk hal yang tidak diragukan lg diharamkan bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam

beberapa hal yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya.

 “Siapa yang menjadikan anjing (kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing

penjaga tanaman) niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dgn perbuatannya tsb. Satu qirath sama

dengan gunung uhud. 

Bagi orang yg membutuhkannya utk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, tdk masalah

memelihara anjing.

 “Malaikat tdk akan memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yg

bernyawa)” (HR. Bukhari)

Malaikat tdk mau memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing krn hampir dpt dipastikan rumah

tersebut tdk steril dari najis mughaladhah.

Krn sebab itu apabila akan memelihara anjing utk keperluan menjaga ternak, bertani, menjaga

rumah, maka anjing dipelihara diluar rumah.

Bukan dipelihara dirumah, menjadi teman bermain didalam rumah bahkan dilkamar tidur.

Batasan Najis

Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa yg najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya

dan kotorannya, sementara bagian-bagian yang lain tidak najis.

Cara membersihkannya

“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dgn cara membasuhnya

sebanyak tujuh kali, yg pertama dicampur dengan tanah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya

najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.

Apapun pendapat yg kita ikuti, tetap saja kita harus berhati-hati apabila akan memelihara anjing.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *