Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 459
MEMELIHARA ANJING DI RUMAH
Termasuk hal yang tidak diragukan lg diharamkan bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam
beberapa hal yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya.
“Siapa yang menjadikan anjing (kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing
penjaga tanaman) niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dgn perbuatannya tsb. Satu qirath sama
dengan gunung uhud.
Bagi orang yg membutuhkannya utk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, tdk masalah
memelihara anjing.
“Malaikat tdk akan memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yg
bernyawa)” (HR. Bukhari)
Malaikat tdk mau memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing krn hampir dpt dipastikan rumah
tersebut tdk steril dari najis mughaladhah.
Krn sebab itu apabila akan memelihara anjing utk keperluan menjaga ternak, bertani, menjaga
rumah, maka anjing dipelihara diluar rumah.
Bukan dipelihara dirumah, menjadi teman bermain didalam rumah bahkan dilkamar tidur.
Batasan Najis
Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa yg najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya
dan kotorannya, sementara bagian-bagian yang lain tidak najis.
Cara membersihkannya
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dgn cara membasuhnya
sebanyak tujuh kali, yg pertama dicampur dengan tanah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya
najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.
Apapun pendapat yg kita ikuti, tetap saja kita harus berhati-hati apabila akan memelihara anjing.
Salam !