Kajian Tematis al-Qur'an
& as-Sunnah #271
PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Bbrp member Kajian ini mempertanyakan tentang Pernikahan berbeda agama. Bgmn
Islam memandang hal ini?
Dalam surah al-Mumtahanah ayat 10: "Hai orang yg beriman, apabila datang berhijrah
kepadamu perempuan-perempuan yg beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka
kpd (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tdk halal bagi orang-orang kafir
dan orang-orang kafir itu tdk halal pula bagi mereka (muslimah).Demikianlah hukum Allah
yg ditetapkan-Nya di antara kamu.Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Surah al-Baqarah ayat 221 : "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dgn
wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yg mu'min lebih
baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka
sedangkan Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."
Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena
alasan pelarangan yg cukup jelas, yaitu mereka akan mengajak ke naraka, maka ini
menunjukkan berlaku pada semua non muslim.
Dalam pernikahan muslimah dgn non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah
meninggalkan agamanya, atau paling tdk menyebabkannya tdk bisa mengamalkan
agamanya, krn pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan
mengikuti suaminya.
Apakah seorang laki2 muslim boleh menikahi wanita non muslim? Tetap tidak boleh dan
haram hukumnya.
Ada bbrp ulama menyatakan bahwa pernikahan seorang laki2 muslim dengan wanita Ahlu
Kitab diperbolehkan/halal hukumnya. Yaitu berlandaskan al-Quran ayat 5 surat al-
Maidah.
Tapi skrg ahlu kitab itu sdh tdk ada lg krn kitab2 mrk skrg sdh banyak dirubah dari
aslinya. Kalau kitab mrk masih asli maka mrk akan meyakini bhw Muhammad adalah Rasul
Allah.
Salam !