Kajian Tematis al-Qur'an & as-Sunnah #210
TATO / RAJAH, SAMBUNG RAMBUT
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw beliau bersabda: “Allah Swt MELAKNATI wanita yg MENYAMBUNG rambutnya, dan yg meminta utk disambungkan, wanita yg MENTATO dan meminta ditatokan.” (HR. Al-Bukhari no. 5933 dari sahabat Ibnu ‘Umar ra)
Berdasarkan hadist diatas, jelaslah Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) utk menyambung rambut, serta MEMBUAT TATO(rajah) DIBAGIAN TUBUH MANAPUN, krn perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yg menyakiti diri sendiri, merubah apa yg Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tdk mensyukuri apa yg Allah telah berikan dan amanahkan kpd kita (lihat al-Qur'an surat An-Nisa : 119 diakhir kajian ini). Termasuk tato yg dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dgn mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam, baik itu PERMANEN atau SEMENTARA.
Imam An-Nawawi, Beliau ra mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan maka WAJIB DIHILANGKAN. Jika tdk memungkinkan kecuali dgn melukainya di mana dgn itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, maka TIDAK WAJIB DIHILANGKAN. Dan jikalau bertaubat ia tdk berdosa. Sama saja dlm hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (HR.Shahih Muslim, 14/332)
Bagi sdh TERLANJUR BERTATO tdk menjadikan halangan utk melaksanakan shalat/ibadah haji/Umrah. Lakukan Taubatan Nasuha dgn menyesali perbuatan tsb dan tdk mengulanginya kembali.
Allah berfirman dlm surat An-Nisa:119, “Dan aku benar2 akan MENYESATKAN MEREKA, dan akan membangkitkan angan2 kosong pd mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (MENGUBAH CIPTAAN ALLAH), lalu benar2 mereka mengubahnya. Barangsiapa yg menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, mk sesungguhnya ia menderita kerugian yg nyata.”
Salam !