KTQS # 1204 PENTING BAGI LAKI-LAKI : Larangan Saat Jum’atan (2)

KTQS # 1204

PENTING BAGI LAKI-LAKI : Larangan Saat Jum’atan (2)

Dari Abdullah bin Amr ra, Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang mandi di hari jumat, lalu memakai minyak wangi istrinya jika dia punya, lalu memakai pakaian yang paling bagus, tidak melangkahi pundak jamaah, dan tidak bertindak lagha, maka jumatannya akan menjadi kaffarah antara dua jumat. Sementara siapa yang melakukan tindakan lagha atau melangkahi pundak jamaah, maka dia hanya mendapat pahala shalat zuhur.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1810)

2. Larangan duduk dalam keadaan memeluk lutut

Hal kedua yang harus dihindari saat melaksanakan ibadah Jumatan adalah duduk sambil memeluk lutut. Sebagaimana yang disebutkan dari Sahl bin Mu’adz dari ayahnya Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy bahwa,

“Rasulullah SAW melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah”. (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110)

Kemudian Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan bahwa, “Dimakruhkan memluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”

Selain itu Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarangnya duduk ihtiba’ yaitu

“Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.”

Dan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin ra, duduk ihtiba’ adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya.

Demikianlah ulasan mengenai 2 hal yang harus dihindari saat Shalat Jumatan & harus menjadi perhatian agar pahala Jumatan yang seharusnya sempurna tidak berkurang atau justru tidak mendapatkan pahala apa-apa selain pahala shalat dzuhur biasa.

selesai…

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *