KTQS # 1200 DEFINISI MAHRAM

KTQS # 1200

DEFINISI MAHRAM 

Definisi mahram bagi wanita adalah orang yang haram (selamanya) menikah dengannya, karena nasab, pernikahan atau susuan.

Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). Artinya lelaki ini boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya. a. Suami
b. Setiap org yg haram dinikahi selama-lamanya karena sebab:
(1) Nasab atau keturunan
(2) Persusuan
(3) Pernikahan

Dalilnya adalah Qur’an surah Annisa ayat 22 dan 23 serta AnNuur ayat 31.

(1) Berdasarkan Nasab ada 7
1. Ayah (keatas, kakek, buyut dst)
2. Anak (kebawah, cucu, cicit dst)
3. Saudara laki-laki (kandung, seayah, seibu)
4. Keponakan dari saudara laki-laki (terus kebawah)
5. Keponakan dari saudara perempuan (terus kebawah)
6. Paman, saudara dari Ayah
7. Paman, saudara dari Ibu

(2) Berdasarkan Persusuan HR. Bukhori dan Muslim, persusuan mengharamkan orang-orang yg diharamkan nasab Artinya ada 7 golongan juga
1. Ayah susu (keatas)
2. Anak susu (kebawah) Dst

(3) Berdasarkan Pernikahan
1. Ayah mertua (keatas)
2. Anak Tiri (kebawah)
3. Ayah Tiri (syaratnya ayah tiri sdh berhubungan badan dengan ibu)
4. Menantu laki-laki karena nasab, pernikahan atau susuan.

Sabda Rasulullah saw :
“Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i Ibnu Maajah dan Ahmad)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *