KTQS # 1095
HARI TASYRIK
Istilah tasyrik diambil dari kata [شرقت الشمش] yang artinya matahari terbit. Menjemur sesuatu, dalam bahasa Arab dinyatakan: [شَرَّقَ الشَيْءَ لِلشَّمْشِ].
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu, hari-hari tanggal 11, 12, dan 13 di bulan Dzulhijjah. Tasyriq atau syuruq bermakna terbit, karena pada hari-hari itu kaum Muslimin yusyriqun (menjemur) daging qurban mereka, juga hewan qurban disembelih setelah matahari terbit (syuruq).
Dalam al-Qur’an hari tasyrik disebut hari-hari untuk ibadah. Allah swt berfirman,
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan (hari-hari tasyrik )…” . (al-Baqarah [2] : 203)
BERQURBAN DIHARI TASYRIK
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha (10 Dzulhijah) dan 3 hari sesudahnya yaitu di hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah).
Rasulullah saw bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Penyembelihannya tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan.
BERPUASA DIHARI TASYRIK
Bagi yg ingin melakukan puasa yaumil bidh (puasa 3 hari setiap pertengahan bulan hijriyah 13, 14, 15), lakukanlah di tgl 14 dan 15 saja untuk tgl 13 masih diharamkan melakukan puasa.
Karena diantara hari yang terlarang untuk puasa, puasa apapun, adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,
“Hari -hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah”. (HR. Muslim 1141, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i).
Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8 : 18)
Salam !