KTQS # 1082 SHALAT JUM’AT BERJAMAAH HARUSKAH 40 ORANG?

KTQS # 1082

SHALAT JUM’AT BERJAMAAH HARUSKAH 40 ORANG?

> Shalat Jum’at Haruskah dgn 40 Jama’ah atau lebih?

1. Ka’ab bin Malik ra, “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yg mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ (Naqi’ Al Khadhamat). Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh”. (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082, hadits hasan, Hadits di atas hanya menjelaskan keadaan/menjawab pertanyaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat)

2. Jabir bin ‘Abdillah, “Telah berlalu sunnah bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at”. (HR. Al Baihaqi, Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if. Lihat Irwaul Gholil 603 & Ibnu Hajar Al Asqolani, Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat rawi ‘Abdul ‘Aziz, haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits)

3. Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda : “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu”. (HR. Ad Daruquthni, Sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk)

4. Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, “Berapa jumlah orang yg diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah saw berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at”. (Ibnu Qudamah, Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”isnadnya tidak shahih”. Sunan Al Kubra, 3: 255)

> Dua Orang Sudah Sah dan Mencukupi

Imam Asy Syaukani Ra mengatakan: Abdul Haq telah berkata: “Tidak ada hadits  yg  shahih tentang jumlah jamaah shalat Jumat.” Begitu pula kata Imam As Suyuthi: “Tidak ada satu pun yg shahih dari hadits-hadits yg mengkhususkan jumlah tertentu”. (Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289)

Syaikh Sayyid Sabiq Ra : “Dan pendapat yg kuat adalah shalat Jumat tetap sah dgn dua orang atau lebih”. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz, 1, Hal. 305)

NU & MUHAMMADIYAH
Tentang Jumlah Jama’ah Shalat Jum’at

“Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,” demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat. (Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 11/99, bulan Juni 2014 yang diasuh Divisi Fatwa Majelis tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

Lalu bagaimana ulama NU menanggapi masalah ini?

Masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang pada 19 September 1929. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah (boleh melaksanakan shalat jumat berjamaah walaupun kurang dari 40 org).

Demikian.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *