KTQS # 1282 (2) HUKUM MEMOTONG KUKU dan MENCUKUR RAMBUT BAGI PEQURBAN (2)

HUKUM MEMOTONG KUKU & MENCUKUR RAMBUT BAGI PEQURBAN (2)

 

Hadits yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,

’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku (Abu Bakar), maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)

Imam Syafi’i berkata,”Dalam hadits ini terdapat dalalah (petunjuk, dalil) bahwa tidak haram atas seseorang sesuatu pun karena tindakannya mengirimkan hadyu-nya…”. (Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)

Jadi, hadits Aisyah di atas oleh Imam Syafi’i dijadikan qarinah bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak menyembelih kurban (dalam hadits Ummu Salamah) adalah larangan makruh, bukanlah larangan haram.

Dan ada pendapat lain bahwa jikapun ada ketentuan larangan haram atau makruh ditujukan kepada pequrban yg sedang melakukan ibadah haji.

Kesimpulannya, bagi orang yang hendak berqurban, makruh hukumnya bagi dia untuk memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, artinya boleh untuk memotong kuku & mencukur rambut, dan qurbannya sah, tidak tertolak dan diterima Allah Swt.

Selesai.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *