KTQS # 2420
MANDI JUNUB BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI
Adapun mandinya wanita setelah berhubungan badan suami
Istri, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya.
Yang benar, bahwa Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata,
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.”(Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176)
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Ringkasnya :
Cuci kemaluannya.
Tuangkan air dikepala dengan tiga kali telapak tangan secukupmya, tidak perlu dibasuh semua seperti keramas.
Membasahi seluruh tubuhnya.
Akhiri dengan berwudhu.
Ini adalah kemudahan mandi junub bagi wanita setelah melakukan hubungan badan bersama suaminya karena akan seringnya mandi junub. Berbeda dengan mandi karena haidh yang hanya sebulan sekali.

