KTQS # 2357
MEMINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam tidak mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan.
Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan.
Termasuk Orang miskin yang meminta minta atau berpura pura miskin, tapi sebetulnya dia mampu untuk berkerja dan para koruptor yang mengambil harta yang bukan hak nya atau mendapatkan harta lebih dari haknya yang biasa didapatkan, misalnya uang suap, dll
Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.
Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.
Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.
Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhari (no.1474) dan Muslim (no. 1040))
Hadits Kedua.
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api”. (HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no.
2446), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir (IV/15, no.3506 & 3508. Lihat Shahih al-Jami’ish-Shaghir, no. 6281)
Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”. (At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639)

